Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2023

PROJECT UAS EPTIK - 17.7A.07 - KELOMPOK 3

Gambar
  ILLEGAL CONTENTS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Dosen Pengampu : Noer Hikmah M.Kom Disusun Oleh: Akbar Riyaji (17200237)   Fransiskus Xaverius Budi Setiawan (17200185) Muhammad Raihan (17200090) Ramdani (17200755) Mario Daniel Christianto (17200280) Program Studi Teknologi Informasi Fakultas Teknik & Informatika Universitas Bina Sarana Informatika 2023 Apa Itu Illegal Content?      Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Bentuk tindak pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang kasar dan tidak etis. Ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Tran...