ILLEGAL CONTENTS
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Dosen Pengampu : Noer Hikmah M.Kom
Disusun Oleh:
Akbar Riyaji (17200237)
Fransiskus Xaverius Budi Setiawan (17200185)
Muhammad Raihan
(17200090)
Ramdani (17200755)
Mario Daniel Christianto
(17200280)
Program Studi Teknologi
Informasi
Fakultas Teknik &
Informatika
Universitas Bina Sarana
Informatika
2023
Apa Itu Illegal Content?
Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
diangap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Bentuk tindak
pidana cybercrime jenis ini tergolong pada situs bermuatan negatif, termasuk pula
dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang berisikan perkataan yang
kasar dan tidak etis. Ketentuan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik
diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan /
Pencemaran Nama Baik”.
Tujuan dari Illegal Content adalah Sebagai
media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) terutama dalam kasus Illegal Content.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tindakan criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya
internet.
Cybercrime
terdiri dari dua kata yaitu “Cyber”
dan “Crime”. “Cyber” merupakan singakatn dari “Cyberspace”, yang berasal dari kata “Cybernetics” dan “Space”.
“Crime” berarti “kejahatan”. Seperti
halnya internet dan cyberspace,
terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan
merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat
dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya disosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
terhubung dengan orang perorangan atau subyek hukum yang mengguanakan dan memnfaatakan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Beberapa contoh kasus Illegal Content :
Kasus penyebaran video Peterporn beberapa waktu lalu dalam yang menghebohkan dunia hiburan tanah air, sosial media. Dalam kasus ini aparat kepolisian hanya mencari tiga pemeran utama video Peterporn dan pelaku yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan file video tersebut ke internet.
Kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra yang juga seorang tunanetra yang pernah menjadi bintang tamu di acara Kick Andy dipercaya memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan komputer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik yang sangat menghebohkan dunia internet di akhir bulan Agustus tahun 2010 lalu. Dia mengaku kalau semua klaim selama ini atas profesi nya sebagai pencipta musik – musik game online besar di Jepang hanyalah sebuah kebohongan public. Dari kasus di atas dapat dikatakan kalau seorang Ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang blogger, yaitu menyebarkan berita tentang diri nya yang hanya berupa sebuah kebohongan yang sudah berlangsung lama. Ramaditya tidak mendapatkan sanksi hukum akan tetapi dia mendapatkan sanksi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak pekerjaan offline. Artinya, jika suatu kode etik profesi dilanggar maka pelaku nya akan tersingkir dari profesi yang digeluti sebelumnya dan kepercayaan public akan kemampuan serat eksistensi dirinya telah hilang walaupun seorang Ramaditya memang benar – benar bisa mengoperasikan komputer dan menulis di blog nya dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaan nya.
Kasus situs porno DPR yang terjadi di gedung DPR pada saat para wartawan tengah sibuk melakukan peliputan. Hal ini terjadi saat komputer di gedung DPR disisipi situs porno yang tiba – tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Agustus 2012 selama lima belas menit tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. Dan hal ini tidak hanya menjadi perhatian para wartawan tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan.
Aturan Tindak Pidana dalam UU Pornografi dan UU UTE
Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia menuju masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan setiap orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah dan menjangkau wilayah yang sangat luas. Pemanfaatan Internet tidak hanya membawa dampak positif, tapi juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah di berbagai Negara termasuk Indonesia. Hal ini mendukung pemerintah untuk membuat suatu peraturan atau undang – undang yang mengatur tentang kejahatan komputer khusunya untuk Illegal Content. Berikut ini adalah beberapa kasus Illegal Content yang terjadi di beberapa negara beserta tindak pidana nya.
Tindak Pidana Cybercrime di Luar Negeri
Pemerintah Cina pada tahun 2007 secara serius mengambil tindakan tegas dengan memberantas penyebarluasan pornografi di Internet. Pemerintah Cina mengganggap masalah Pornografi merupakan masalah sosial yang perlu ditangani secara serius karena memicu berbagai tindak kriminal yang marak terjadi. Sikap Pemerintah Cina bukan hanya isapan jempol, sekitar 44.000 situs porno berhasil ditutup, menahan sekitar 868 orang dan memproses 524 kasus krimimal berkaitan pornografi di Internet. Dengan dibantu tenaga ahli komputer, Cina mampu menyensor isi situs di internet, dan memblokir akses situs porno dari luar negeri.
Demikian pula, Pemerintah Singapura tidak ingin bermain-main dengan soal pornografi dengan keras menindak para pelaku penyebaran pornografi terutama foto-foto bugil dan memblokir akses situs porno. Bahkan, produk pornografi dalam kemasan VCD termasuk majalah PlayBoy tidak akan dijumpai pada toko-toko di Singapura.
Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia
Di Indonesia sudah banyak peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi, diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akan tetapi peraturan perundang-undangan tersebut dianggap kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum untuk memberantas pornografi secara efektif. Oleh karena itu, sejak tahun 2006 telah bergulir pembahasan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, RUU APP berganti menjadi RUU Pornografi dan pada tanggal 30 Oktober 2008, DPR RI mengesahkan UU Pornografi melalui Sidang Paripurna.
Pro dan Kontra mewarnai lahirnya UU Pornografi terhadap beberapa hal seperti batasan pornografi, sanksi pidana, dan peran serta masyarakat. Meskipun demikian, Pemerintah dan DPR RI menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia perlu segera memiliki UU Pornografi dengan pertimbangan bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dipandang sudah semakin luas dan dapat mengancam kehidupan sosial masyarakat.
Memang disadari bahwa kemajuan teknologi ternyata memberikan ruang bagi penyebaran pornografi, sebut saja penggunaan komputer untuk menggandakan file-file bermuatan pornografi ke dalam VCD, kemudian dijual atau disewakan kepada orang yang berminat. Internet yang sering digunakan untuk transaksi dagang, penyebaran ilmu pengetahuan, penyebaran berita, ternyata dapat pula dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pornografi dalam bentuk informasi elektronik berupa gambar, foto, kartun, gambar bergerak, dan bentuk lainnya.
Menurut peneliti LIPI, Romi Satria Wahono: setiap detiknya terdapat 28258 orang melihat situs porno, setiap detiknya 372 pengguna Internet mengetikkan kata kunci tertentu di situs pencari untuk mencari konten pornografi, dan jumlah halaman situs pornografi di dunia mencapai 420 juta. Data tersebut memang sangat mengejutkan kita karena penyebaran pornografi di internet sangat cepat, apalagi di masa akan datang. Oleh karena itu, perlu komitmen yang serius dari Pemerintah dan dukungan dari masyarakat untuk melakukan langkah yang tegas dan efektif dalam mencegah dan memberantas pembuatan, penyebaran, dan penggunaan produk pornografi.
Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Adapun sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.
UU Pornografi menjerat bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan pribadi) .Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan dalam pasal 6 bahwa setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Yang dimaksud “diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga sensor film, lembaga pengawasan penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat. Yang dimaksud dengan "membuat" dalam Pasal 4 tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang membuat produk pornografi untuk kepentingan sendiri/pribadi tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapat diaksesnya’, yang berarti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pornografi atau pelanggaran kesusilaan akan terkena sanksi pidana. Contoh, Seseorang memiliki website. Bila di dalam website itu terdapat link (hubungan) ke website lain yang memuat gambar porno maka orang itu dapat dituduh ikut menyebarluaskan pornografi atau mengarahkan orang lain mengakses situs porno. Contoh yang lain, perbuatan seseorang mengirimkan pesan lewat email kepada orang lain dan memberitahu keberadaan situs porno yang dapat diakses. Perbuatan orang itu juga termasuk perbuatan menyebarluaskan pornografi yang dilarang dalam UU ITE.
Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait dengan pasal 35 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Bagi si pelaku dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.
Kegiatan seperti mengcopy file Pornografi ke CD atau media penyimpanan yang lain, lalu menyewakan atau menjualnya merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, bagi si pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Kegiatan seseorang untuk memfasilitasi pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penjualan, penyewaan, penggunaan produk pornografi merupakan kegiatan yang dilarang dalam pasal 7 UU Pornografi. Bagi pelaku yang melanggar pasal 7 dikenai pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Bandingkan dengan UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengadakan atau menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan penyebarluasan pornografi merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 34 ayat 1 UU ITE. Bagi pelaku akan dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Perbuatan itu termasuk keterlibatan seseorang menyediakan fasilitas berupa perangkat keras komputer untuk menggandakan atau memperbanyak file-file pornografi dalam CD atau media penyimpanan yang lain agar dapat disebarluaskan.
Setiap orang yang memiliki produk pornografi mendapatkannya dengan cara membeli, memperoleh secara gratis, atau mengunduh dari internet. Mengunduh adalah kegiatan mengalihkan atau mengambil file dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan mengunduh sering dilakukan di internet, seperti mengunduh artikel ilmiah, berita, cerita humor, dan informasi lainnya. Tapi, mengunduh pornografi merupakan perbuatan yang dilarang pada pasal 5 UU Pornografi. Setiap orang yang mengunduh pornografi dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pemblokiran terhadap akses situs porno agar tidak dapat diunduh dengan menyediakan software antipornografi. Meskipun demikian, situs porno di internet bertambah jumlahnya setiap saat, sehingga penggunaan software antipornografi perlu dibarengi dengan upaya yang lain, misalnya memberdayakan peran orang tua untuk mengawasi dan memberi penjelasan kepada anak-anak untuk tidak mengunduh pornografi lewat internet atau media lainnya.
UU Pornografi tidak hanya memuat pasal-pasal larangan tetapi memuat pula peran serta masyarakat dan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan pornografi. Pasal 15 dikatakan “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap pornografi”. Selanjutnya, dalam ketentuan umum pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Untuk usia di bawah 18 tahun, akses pornografi oleh anak-anak kemungkinan dilakukan lewat Internet, dan tempat yang mudah dijangkau adalah Warnet. Bagi pemilik dan pengelola warnet berkewajiban mengawasi dan mencegah akses pornografi lewat internet, misalnya mengatur posisi komputer agar menyulitkan pengunjung warnet untuk mengakses situs porno, menggunakan software antipornografi, dan upaya lainnya.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dengan cara melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran melalui internet. Pemerintah daerah berwenang mengembangkan edukasi misalnya penyuluhan ke sekolah-sekolah tentang bahaya dan dampak pornografi. Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan serta untuk mencegah penyebarluasan pornografi dengan melaporkan pelanggaran, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pornografi dan upaya pencegahannya. Peran serta masyarakat harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maksudnya masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya, hal ini ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU Pornografi.
Untuk melaksanakan UU Pornografi, Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas penyebaran produk pornografi. Berbagai upaya dapat dilakukan diantaranya melakukan razia (sweeping) di berbagai tempat termasuk pengguna komputer untuk memeriksa keberadaan produk pornografi, menindak para pembuat website pornografi, melakukan penyuluhan tentang bahaya pornografi dan sanksi pidana. Kewenangan Aparat tersebut dipertegas dalam Pasal 25 UU Pornografi tentang penyidikan bahwa penyidik berwenang membuka akses, memeriksa file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. Pemilik data atau penyimpan data atau penyedia jasa layanan elektronik wajib menyerahkan atau membuka data elektornik yang diminta oleh Penyidik.
Definisi Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content
seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan tanpa hak
yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Kesimpulan yang dapat diperoleh cybercrime illegal content adalah
sebagai berikut :
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemnafaatan teknologi.
2. Illegal Content merupakan salah satu
bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi
(TI). Illegal Content dapat di
definisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Komentar
Posting Komentar